Menindaklanjuti Surat Edaran dari Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor B-3953.1/DJ.I/Dt.I.II/KS.02/11/2021 tertanggal 05 Nopember 2021 tentang Pendaftaran Anggota Perpusnas, sebagai hasil kerjasama antara Kementerian Agama dengan Perpustakaan Nasional RI, maka seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah naungan Kementerian Agama (meliputi RA-MI-MTs-MA) diinstruksikan untuk melakukan pendaftaran sebagai anggota Perpustakaan Nasional. Pendaftaran tersebut bisa dilakukan secara online melalui laman https://keanggotaan.perpusnas.go.id/daftarpetunjuk.aspx.
Pendaftaran tersebut diharapkan bisa dilakukan oleh semua guru dan tenaga kependidikan paling lambat tanggal 25 Nopember 2021.
Surat edaran selengkapnya bisa disimak melalui sematan berikut:
Dengan mendaftar menjadi anggota perpustakaan nasional, maka semua guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia akan mempunyai hak dan kewajiban, diantaranya adalah Setiap anggota berhak mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas layanan jasa perpustakaan dan informasi berupa:
- Sarana penelusuran (Kartu katalog maupun OPAC).
- Sarana ruang baca (buku, majalah, surat kabar, AV dan koleksi langka).
- Pemesanan koleksi sebanyak 3 (tiga) judul khusus untuk buka setiap kali permintaan.
- Pembuatan reproduksi koleksi baik dalam bentuk foto kopi, rekaman, bentuk mikro maupun digital (untuk jasa ini dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku).
- Mengikuti seleksi dan kompetisi dalam pemilihan pengunjung Perpustakaan Nasional RI terbaik. (Diselenggarakan untuk memperingati Hari Kunjung Perpustakaan dan Budaya Baca pada setiap tanggal 14 September).
- Mengikuti bimbingan dan penyuluhan tentang Perpustakaan Nasional RI.