Pendataan Peserta Asesment Nasional 2021

Dalam rangka memperoleh data peserta didik yang akan mengikuti Asesment Nasional yang tepat, akurat dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, maka Satuan Pendidikan mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dituntut untuk dapat melaksanakan pengolahan data calon peserta dengan hati-hati, teliti, cermat dan akurat. Data yang diolah juga harus dapat diselesaikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Proses pengolahan data yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional. Satuan pendidikan, melalui petugas operator yang ditunjuk untuk melakukan hal tersebut mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk dapat melakukan hal-hal berikut:

  1. Melakukan pemutakhiran data SP dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD
  2. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN
  3. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, dan indentitas lainnya
  4. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala SP ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  5. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  6. Mengelola data AN SP untuk keperluan AN
Hal ini didasarkan pada hasil rakor yang baru saja dilaksanakan pada tanggal 31 Mei - 5 Juni 2021 di Hotel Arya Duta Bandung. Selengkapnya mengenai mekanisme pendataan peserta Asesmen Nasional tersebut bisa langsung di download pada link berikut:

أحدث أقدم