Berdasarkan Ketentuan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 30 Agustus 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan Pada Madrasah, Setiap Madrasah, Peserta Didik, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib mengisi Daftar Isian melalui EMIS 4.0 sebagai salah satu syarat penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Kementerian Agama akan menggunakan data dalam Daftar Isian sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan tentang izin penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di madrasah.
Langkah pertama silahkan anda login ke laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. Kemudian Copy link isian untuk Pendidik dalam bentuk link atau gambar barcode atau copy link berikut https://siapbelajar.kemenag.go.id/#/SurveiPendidik/No NSM (isikan No NSM masing-masing madrasah yang berjumlah 12 digit).Langkah selanjutnya adalah silahkan Guru atau Tenaga Kependidikan mengisi survei dengan cara:
- Klik link yang diberikan oleh madrasah atau copy dan paste ke url address di browser.
- Selanjutnya setelah terbuka silahkan anda isi Survei Daftar Isian Kesiapan PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022
- Masukkan NIK
- Klik tombol “Mulai”
- Terbuka data identitas guru yang meliputi NIK, Nama, Umur, Jenis kelamin, Status Kepegawaian, NSM, NPSN, Nama Madrasah, dan Alamat.
- Isi kolom Mata Pelajaran yang Diampu
- Isi kolom Jabatan struktural di sekolah / madrasah
- Jawab semua pertanyaan survei yang tersedia
- Di pertanyaan terakhir terdapat pernyataan bahwa data di atas diisi berdasarkan keadaan sebenarnya dan siap untuk diverifikasi dan dipertanggungjawabkan, klik hingga terconteng
- Jika sudah semua, klik tombol “Kirim”
- Selesai
Sedangkan mengenai turialnya melalui HP / android bisa disimak melalui sematan link berikut:
Demikian semoga bermanfaat dan terima kasih.