A. ASPEK LEGAL TIK
1. Pengertian Aspek Legal TIK
Aspek
Legal TIK merupakan sudut pandang hukum yang berkenaan dengan pemrosesan,
manipulasi, pengelolaan, dan juga pemindahan infomasi antarmedia yang satu ke
media yang lainnya.
2. Perlunya Aspek Legal TIK
Berkembangnya
penggunaan jarigan internet menjadikan seluruh dunia terhubung satu sama lain.
Hal tersebut menjadikan sekat teritorial suatu negara seolah-olah menjadi
hilang. Di balik berbagai kelebihan dan sisi positif internet, ada bahaya lain
yang terus mengintai masyarakat dunia melalui infiltrasi budaya dan berbagai m
asalah sosial lainnya yang berjalan di atas jaringan internet secara free-flow
seperti masalah privacy, data, property, information dan identity.
B. Hal-Hal yang Berkaitan dengan Aspek
Legal TIK
1. Privasi
Privasi
dapat diartikan sebagai kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Mennurut UU Teknologi Informasi
Ayat 19, Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi
tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak laiinnya.
Contoh
identitas pribadi diantaranya nama, hubungan keluarga, nomor telepon, alamat
rumah, alamat email, nomor lisensi mobil, nomor kartu kredit, informasi kredit,
detil transaksi, detil penggunaan telepon, latar belakang akademik, dan karir.
a. Bentuk-bentuk pelanggaran privasi
1) Mengirim dan mendistribusikan dokumen
yang bersifat pornografi, menghina, dan mencemarkan nama baik.
2) Melakukan penggandaan tanpa izin
pihak yang berwenang (hijacking). Contohnya pembajakan perangkat lunak
(software piracy)
3) Melakukan pembodohan secara sengaja
ke dalam sistem komputer (unauthorized acces). Kejahatan tersebut terjadi
ketika seseorang memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukkan. Hal tersebut melanggar privasi pihak yang
berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahata ini adalah
probing dan port.
4) Memanipulasi, mengubah, atau
menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting di
internet yang dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis
web database.
5) Penyebarluasan informasi atau
fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang (public disclosure of
embarassing private facts). Penyebarluasan ini dapat dilakukaj dengan tulisan
atau narasi maupun dengan gambar.
6) Publikasi yang mengelirukan pandangan
orang banyak terhadap seseorang
7) Penyalahgunaan nama atau kemiripan
sesorang untuk kepentingan tertentu (appropriation of name of likeness).
Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihaj atas
ketenaran seseorang. Contohnya nama dan kemiripan selebriti yang dipublikasikan
tanpa ijin.
8) Melakukan penyadapan informasi,
seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
9) Tindakan mendatangi atau mengintervensi
wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan (intrusion).
Tindakan mendatangi yang dimaksud apat berlangsung baik di propertiu pribadi
maupun diluarnya.
b. Dampak Pelanggaran Privasi
Pelaku
pelanggaran privasi akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Diantara UU yang berlaku di Indonesia adalah Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal-pasal yang mengatur pelanggaran privasi diantaranya adalah
1) Pasal 27 ayat (1)
Setipa
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dampaknya:
Pasal
45 ayat (1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
2) Pasal 32
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum dengan cata apapun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem Elektronik orang
lain yang tidak berhak
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data
yang tidak sebagaimana mestinya.
Dampaknya:
Pasal 48
Ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua
milyar rupiah).
Ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar
rupiah)
Ayat (3)
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) dipidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah)
Namun dalam beberapa keadaan,
ketentuan tersebut dapat diubah sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan
sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan :
“untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi
dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa
telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan
penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hak privasi seseorang bersifat derogable
karena masih dapat dikurangi dalam keadaan-keadaan tertentu misalnya untuk
keperluan proses peradilan.
Sumber: Buku Informatika untuk SMA/MA Kelas XII, Imas Rahayu dan Dadan
Hermawan, Grafindo Media Pratama, Bandung, 2019.