12_3.A. ASPEK LEGAL TIK

A.      ASPEK LEGAL TIK

1.      Pengertian Aspek Legal TIK

Aspek Legal TIK merupakan sudut pandang hukum yang berkenaan dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan juga pemindahan infomasi antarmedia yang satu ke media yang lainnya.

2.      Perlunya Aspek Legal TIK

Berkembangnya penggunaan jarigan internet menjadikan seluruh dunia terhubung satu sama lain. Hal tersebut menjadikan sekat teritorial suatu negara seolah-olah menjadi hilang. Di balik berbagai kelebihan dan sisi positif internet, ada bahaya lain yang terus mengintai masyarakat dunia melalui infiltrasi budaya dan berbagai m asalah sosial lainnya yang berjalan di atas jaringan internet secara free-flow seperti masalah privacy, data, property, information dan identity.

B.      Hal-Hal yang Berkaitan dengan Aspek Legal TIK

1.      Privasi

Privasi dapat diartikan sebagai kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Mennurut UU Teknologi Informasi Ayat 19, Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak laiinnya.

Contoh identitas pribadi diantaranya nama, hubungan keluarga, nomor telepon, alamat rumah, alamat email, nomor lisensi mobil, nomor kartu kredit, informasi kredit, detil transaksi, detil penggunaan telepon, latar belakang akademik, dan karir.

a.      Bentuk-bentuk pelanggaran privasi

1)      Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, dan mencemarkan nama baik.

2)      Melakukan penggandaan tanpa izin pihak yang berwenang (hijacking). Contohnya pembajakan perangkat lunak (software piracy)

3)      Melakukan pembodohan secara sengaja ke dalam sistem komputer (unauthorized acces). Kejahatan tersebut terjadi ketika seseorang memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukkan. Hal tersebut melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahata ini adalah probing dan port.

4)      Memanipulasi, mengubah, atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting di internet yang dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5)      Penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang (public disclosure of embarassing private facts). Penyebarluasan ini dapat dilakukaj dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar.

6)      Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang

7)      Penyalahgunaan nama atau kemiripan sesorang untuk kepentingan tertentu (appropriation of name of likeness). Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihaj atas ketenaran seseorang. Contohnya nama dan kemiripan selebriti yang dipublikasikan tanpa ijin.

8)      Melakukan penyadapan informasi, seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.

9)      Tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan (intrusion). Tindakan mendatangi yang dimaksud apat berlangsung baik di propertiu pribadi maupun diluarnya.

b.      Dampak Pelanggaran Privasi

Pelaku pelanggaran privasi akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Diantara UU yang berlaku di Indonesia adalah Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal-pasal yang mengatur pelanggaran privasi diantaranya adalah

1)      Pasal 27 ayat (1)

Setipa orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dampaknya:

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

2)      Pasal 32

(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cata apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak

(3)   Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Dampaknya:

 Pasal 48

Ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Ayat (2)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)

Ayat (3)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Namun dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat diubah sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan : “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hak privasi seseorang bersifat derogable karena masih dapat dikurangi dalam keadaan-keadaan tertentu misalnya untuk keperluan proses peradilan.

 

Sumber: Buku Informatika untuk SMA/MA Kelas XII, Imas Rahayu dan Dadan Hermawan, Grafindo Media Pratama, Bandung, 2019.


Previous Post Next Post