Pemberitahuan Pelaksanaan Pengisian Survei Kepala dan Pendidik - AN 2021


Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan salah satu isi di POS AN tahun 2021 dinyatakan bahwa seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik / guru diwajibkan untuk mengisi instrumen survei lingkungan belajar. Survei ini bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga diharapkan hasil AN memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran. Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) dilaksanakan sesuai jadwal pada masing-masing jenjang yang sudah ditetapkan melalui POS pelaksanaan AN.

Dalam rangka untuk melakukan hal tersebut dan demi kelancaran pengisian survei tersebut seluruh operator/proktor satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei. Informasi detail mengenai mekanisme cetak kartu login dan hal-hal lain terkait pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat diakses melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.

Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 1424/H4/PG.00.02/2021 tertanggal 17 September 2021 sebagaimana dalam sematan link berikut


Sedangkan mengenai laman Survey Lingkungan Belajar bagi Kepasa Satuan Pendidikan dan Pendidik bisa diakses melalui link  https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/login 

Link Pedoman Pengisian Survei Lingkungan Belajar disini 


Demikian semoga bermanfaat bagi semuanya.

أحدث أقدم