Dalam rangka untuk memberikan petunjuk teknis terkait penguanaan BOS RA dan madrasah, maka Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.
Sebagai gambaran awal sebelum secara resmi diterbitkannya Juknis BOS tersebut, melalui sematan link berikut bisa dijadikan sebagai acuan sementara dalam penyusunan RKAM.