EDARAN MELENGKAPI DATA PENDIDIKAN MELALUI APLIKASI EMIS 4.0



Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran bernomor : B-3691.1/DJ.I/Set.I/OT.01/10/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 tentang Perintah Untuk Melengkapi Data Pendidikan Islam Melalui Aplikasi EMIS 4.0. 

Bahwa dalam rangka penyiapan dan pengolahan data untuk mendukung pelaksanaan Program Pendidikan Islam, baik program di lingkup internal Kementerian Agama (seperti: Bantuan Operasional Sekolah/Pendidikan (BOS/BOP), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BK/BA), Bantuan Sarana Prasarana, dan lain-lain) maupun program yang merupakan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga lain (seperti: penyusunan indikator rapor mutu pendidikan, penyiapan data dukung program akreditasi, pendaftaran siswa MA ke LTMPT, dan lain-lain), maka keutuhan data EMIS menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan agar dilengkapi dan dimutakhirkan oleh setiap satuan pendidikan (RA/Madrasah), baik data-data mandatori maupun non-mandatori.

Seluruh madrasah baik jenjang MI, MTs, maupun MA diharapkan melakukan hal-hal berikut:

Melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam secara lengkap dan menyeluruh pada detail data lembaga, sarana prasarana, siswa, kurikulum serta guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi EMIS 4.0.

Melakukan perbaikan data kependudukan dan NISN peserta didiknya masing-masing melalui laman: https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ dan aplikasi Verval-PD yang dikelola Pusdatin Kemdikbudristek.

Selengkapnya mengenai surat edaran tersebut bisa disimak melalui sematan link berikut:

Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan dan terima kasih sudah berkenan berkunjung di blog ini.

Previous Post Next Post