Dalam rangka untuk memberikan pedoman pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) tahun 2021 untuk jenjang MI, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, telah menerbitkan Surat Keputusan bernomor : 2884 tahun 2021 tertanggal 28 Mei 2021 tentang Prosedur Operasional Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2021.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Dirjen Pendis juga menerbitkan Surat Edaran nomor : B-3796/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Pengantar POS AKMI.
Maka dengan demikian dengan adanya surat pengantar tersebut, semua teknis pelaksanaan AKMI tahun 2021 pada jenjang MI harus berpedoman dan mengacu kepada POS tersebut.
Selengkapnya mengenai surat pengantar dan POS tersebut bisa disimak mealui sematan link berikut: