JUKNIS BOS PADA MADRASAH TAHUN 2022 == FINAL



Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia akhirnya merilis Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan OPerasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Keputusan dirilis pada tanggal 1 Nopember 2021 dengan nomor : 6065 Tahun 2021.

Secara umum seperti diketahui bahwa tujuan dari Bantuan Operasional ini bertujuan untuk:

  1. Membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. Membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  3. Mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
  4. Mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah.

Adapun mengenai kriteria dari madrasah yang menerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Dana Bantuan Operasional Pendidikan

  1. Dana Bantuan Operasional Pendidikan diberikan kepada Raudlatul Athfal;
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi Raudlatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Dalam hal Raudlatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudlatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudlatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah

  1. Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelaj aran berjalan.

Selengkapnya mengenai keputusan Juknis BOS Madrasah tersebut dapat dilihat pada sematan berikut:



Atau dapat juga didownload DISINI

Demikian semoga bermanfaat bagi yang semuanya yang membutuhkan dan terima kasih sudah berkunjung di blog ini.

Previous Post Next Post