KRITERIA PESERTA ASESMEN KOMPETENSI GURU MADRASAH TAHUN 2021

Berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Pendis Kementerian Agama RI nomor : B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021, dinyatakan bahwa Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR), GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu

Bagaimana kriterai dan siapa saja peserta yang bisa mengikuti AKG tersebut? Berikut kriterinya:

  1. Guru belum berusia 59 tahun pada tanggal 19 November 2021
  2. Guru wajib telah melakukan verval S.1 di simpatika
  3. Guru hanya boleh memilih mengikuti AKG sesuai jenjang Satminkal
  4. Mapel AKG yang dipilih linier dengan Sertifikat Pendidik (Lampiran 3 KMA 890 tahun 2019) dan / atau linier dengan kualifikasi pendidikan Prodi S.1 (Lampiran 4 KMA 890 tahun 2019)
  5. Khusus untuk guru MI, mapel AKG guru kelas dapat juga diikuti oleh guru dengan prodi :

  • Prodi S.1 rumpun PAI minimal mengajar 12 jam mapel guru kelas pada S25 simpatika 
  • Prodi S.1 sebagaimana di bawah ini:


Demikian semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkenan berkunjung di blog ini.

أحدث أقدم