SE Penyelenggaraan Ujian di Madrasah tahun 2021-2022



Direkttur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI baru saja merilis Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Ujian-Ujian di Madrasah. Surat Edaran dengan nomor B-4181/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tertanggal 18 Nopember tersebut disampaikan bahwa; 

Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar di madrasah meliputi PH, PAS, PAT, dan UM menjadi kewenangan dan tanggungjawab dari masing-masing satuan pendidikan madrasah. Dengan adanya kebijakan tersebut maka secara tidak langsung semua hal yang terkait dengan pelaksanaan penilaian di madrasah sepenuhnya menjadi tanggungjawab madrasah secara mandiri tidak ada keterkaitan dengan pihak manapun. Terkait dengan hal tersebut, maka semuanya berada di bawah kendali guru dan kepala madrasah. Keberadaan forum KKG, MGMP, bahkan KKM bisa difungsikan untuk dijadikan sebagai sarana sebagai forum untuk melakukan sharing pengetahuan antarsesama dalam rangka untuk peningkatan kemampuan guru dalam melaksanakan semua jenis penilaian yang ada di madrasah.

Juga disampaikan dalam surat edaran tersebut, dalam melaksanakan semua jenis penilaian di madrasah agar dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien, bisa dilaksanakan dengan menggunakan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan secara optimal dan maksimal keberadaan aplikasi CBT yang sudah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama, seperti halnya aplikasi CBT yang ada di dalam e-learning madrasah yang sudah dirilis beberapa waktu yang lalu.

Untuk lebih detilnya mengenai SE pelaksanaan ujian-ujian di madrasah bisa disimak melalui sematan berikut:


Atau bisa langsung didownload DISINI

Demikian informasi tentang penyelenggaraan ujian-ujian di madrasah ini disampaikan, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai acuan bagi semua madrasah di seluruh Indonesia, dan terima kasih sudah berkenan berkunjung di blog ini.

Previous Post Next Post