Keputusan Mendikbud Ristek 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Keputusan nomomr 371/M/2021 telah menetapkan bahwa :

  1.  Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila. 
  2. Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan pada: a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; b. Sekolah Dasar (SD); c. Sekolah Menengah Pertama (SMP); d. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan e. Sekolah Luar Biasa (SLB).
  3. Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui: a. sosialisasi Program Sekolah Penggerak; b. penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak; c. penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak; d. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; e. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan; f. evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan g. sanksi.
  4. Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  5. Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d menggunakan pedoman pembelajaran yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  6. Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA meliputi: a. kerangka dasar kurikulum; b. struktur kurikulum; c. capaian pembelajaran; d. pembelajaran dan asesmen; e. projek penguatan profil pelajar Pancasila; f. perangkat ajar; g. kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan h. evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak.
  7. Pelaksanaan pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  8. Buku pendidikan yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
  9. Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  10. Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
  11. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  12. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan tersebut dilatarbelakangi dengan pertimbangan : 

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak, 
  2. bahwa pelaksanaan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran paradigma baru, 
  3. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Sekolah Penggerak;

Selengkapnya mengenai surat keputusan nomor 371/M.2021 ini bisa disimak langsung melalui sematan berikut:


Atau Jika ingin mendapatkan file tersebut bisa langsung didownload DISINI

Demikian informasi mengenai keputusan tentang Program Sekolah Penggerak ini disampaikan semoga bermanfaat bagi semua yang berkepentingan dan terima kasih.

Informasi mengenai Buku Mengenal Kurikulum 2022 bisa akses DISINI

Previous Post Next Post