Panduan Calon Penerima Bantuan Afirmasi



A. Latar Belakang

Proyek Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada akhir tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. 

Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek. Salah satu komponen tersebut yaitu 

Komponen 1, terdapat program: 

1. Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional; dan 

2. Pemberian Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi untuk Madrasah. 

Pelaksanaan program pemberian dana bantuan diawali dengan proses seleksi madrasah calon penerima bantuan. Proses seleksi detetapkan dalam Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2021. Dalam Juknis tersebut ditetapkan bahwa dasar seleksi adalah:

1. hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang datanya diperoleh dari Aplikasi e-RKAM,

2. profil madrasah yang datanya diperoleh dari EMIS Kemenag, 

3. jumlah siswa,

4. jumlah guru,

5. data Program Indonesia Pintar (PIP) yang datanya diperoleh dari Subdit Kesiswaan Direktorat KSKK Madrasah, 

6. sarana diantaranya jumlah ruang belajar dan toilet, serta

7. kesiapan menghadapi proes pembelajaran tatap muka pasca pandemi Covid-19.

Salah satu tahap seleksi adalah Visitasi dan Verifikasi Lapangan bagi madrasah yang sudah masuk dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM).

B. Tujuan Visitasi dan Verifikasi Lapangan

1. Memperoleh hasil EDM yang sesuai dengan fakta lapangan

2. Memperoleh data profil madarsah yang sesuai dengan fakta fakta lapangan.

3. Membantu madrasah dalam menyusun Rencana Pemanfaatan Dana Bantuan Afirmasi yang didasarkan pada hasil EDM dan RKAM tahun berjalan.

C. Petugas Visitasi dan Verifikasi Lapangan

1. Petugas Visitasi dan Verifikasi disebut juga ASESOR, terdiri dari:

2. Tim Inti Provinsi (TIP) Angkatan 2020 yang pada tahun berjalan tidak mendapatkan tugas sebagai fasilitator Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM.

3. Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) Angkatan 2020 yang pada tahun berjalan tidak mendapatkan tugas sebagai fasilitator Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM.

4. Petugas visitasi dan verifikasi lapangan ditetapkan atas kordinasi antara Provincial Coordinating Unit (PCU) di setiap Provinsi dan District Coordinating Unit (DCU) di setiap Kabupten/Kota

5. Petugas visitasi harus mengusai pengetahuan EDM dan RKAM serta menguasai penggunaan aplikasi e-RKAM

6. Sebelum menjalankan tugas, petugas Visitasi dan Verifikasi Lapangan mendaftar diri dalam Aplikasi AMAN disertai mengunggah surat tugas dari KaKanwil Kemang dalam hal ini PCU (bagi TIP) atau dari KaKantor Kemenag Kab/kota dalam hal ini DCU (bagi TIK).

D. Sasaran Visitasi dan Verifikasi Lapangan

1. Sasaran adalah madrasah yang masuk dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM).

2. DPNSM ditetapkan oleh Pengelola Bantuan Pusat (PMU).

E. Waktu Visitasi dan Verifikasi Lapangan

1. Kegiatan Visitasi dan Verifikasi Lapangan dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja.

2. Kegiatan dilaksanakan hanya dalam kurun waktu yang dijadwalkan oleh Pengelola Bantuan Pusat (PMU).

3. Durasi kegiatan maksimum 1 sasaran madrasah setiap hari oleh 1 orang Asesor.

F. Mekanisme Visitasi dan Verifikasi Lapangan

1. Kegiatan ini dilakukan secara tatap muka yaitu mengunjungi langsung ke madrasah sasaran.

2. Dalam kasus suatu daerah masih dalam zona merah terkait Pandemi Covid-19, sehingga daerah tersebut masih diberlakukan PPKM, maka pelaksanaan kegiatan perlu dikonsultasikan dengan Pengelola Bantuan Pusat (PMU), apabila tidak memungkinkan melakukan visitasi.

G. Isi Kegiatan Visitasi dan Verifikasi Lapangan

1. Sebelum berangkat petugas harus melakukan perjanjian dengan madrasah sasaran kegiatan terkait waktu visitasi dan verifikasi.

2. Melaksanakan Kegiatan Sesuai Instrumen (Lampiran 1)

3. Melaporkan hasil Visitasi dan Verifikasi Lapangan melalui Aplikasi Seleksi BKBA.

4. Isikan pula Rencana Pemanfaatan Dana Bantuan Afirmasi ke dalam Aplikasi Seleksi BKBA

H. Pelaporan Hasil Visitasi dan Verifikasi Lapangan

1. Petugas melaporkan hasil kegiatan dengan cara mengisikan hasil pada Aplikasi Seleksi BKBA

2. Menyelesaikan pertangung-jawaban perjalanan dinas melalui Aplikasi AMAN

I. Monitoring

1. Kegiatan Visitasi dan Verifikasi Lapangan ini dimonitor oleh:

a) Pejabat/pegawai Kemenag Pusat termasuk di dalamnya PMU;

b) Pejabat/pegawai Kakanwil Provinsi termasuk di dalamnya Tim PCU;

c) Pejabat/pegawai Kantor Kemenag Kabupaten/Kota termsuk di dalamnya Tim DCU.

2. Kegiatan Monitoring diatur dalam Panduan Monitoring Vistasi dan Verifikasi Lapangan.

J. Biaya Kegiatan Visitasi dan Verifikasi Lapangan

1. Petugas visitasi mendapatkan kompensasi sebagaimana petugas yang melakukan perjalanan dinas, maka akan mendapatkan uang perjalanan dan uang harian.

2. Petugas mendapat biaya paket data 1 x dalam 1 bulan.

3. Kompensasi tersebut dapat di claim dilakukan manakala petugas telah melaporkan hasil kegiatan ini ke dalam Aplikasi Seleksi BKBA, dan menyelesaikan pertangung jawaban perjalanan dinas melalui Aplikasi AMAN.

4. Pencairan kompensasi dapat dilakukan oleh PMU, atau untuk daerah tertentu melalui Logistic Service Provider (LSP), yang akan ditetapkan kemudian.

5. Biaya tersebut dibebankan pada Proyek REP-MEQR Tahun Anggaran 2021.

K. Aplikasi Yang Digunakan

1. Aplikasi AMAN dengan : https://aman.kemenag.go.id/ (akan berlaku untuk sasaran Utama).

2. Aplikasi Seleksi BKBA dengan link: https://appmadrasah.kemenag.go.id/bkba

Selengkapnya mengenai informasi tersebut bisa langsung didowanload DISINI

Demikian informasi mengenai Panduan Calon Penerima Bantuan Afirmasi disampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih. 

Previous Post Next Post