PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH KEMENAG TAHUN 2022



Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Keputusan  nomor 7321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru madrasah, Kepala Madrasah dan Pegawai sekolah pada madrasah tahun 2022 dinyakan bahwa:

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah;

Bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Pada bab III pada keputusan tersebut disebutkan mengenai kriteria penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  5. Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  6. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  7. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  8. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  9. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:

  • Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  • Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA
Selengkapnya mengenai Keputusan Dirjen Pendis nomor 7321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah tahun 2022 ini dapat disimak melalui sematan berikut:


Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan dan terima kasih.

Previous Post Next Post