POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021-2022


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 tertanggal 26 Januari 2022 tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022.

Surat edaran ini adalah sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 455 tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021-2022.

Bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah perlu diselenggarakan ujian akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah

Bahwa Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertyujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

Bahwa dalam rangka memberikan arah satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah agar ujian berjalan secara efektif dan efisien.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021-2022.

Selanjutnya dalam keputusan dirjen pendis ini juga dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;

Penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD)

  1. Penilaian akhir semester atau PAS merupakan penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik Pada akhir semester ganjil
  2. penilaian akhir tahunan atau PAT yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta diri pada akhir semester genap
  3. ujian madrasah atau UM yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik Pada akhir jenjang pendidikan

Ujian madrasah atau UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas pada satuan pendidikan baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal umum ynag diikuti oleh peserta didik Pada akhir jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah atau MI, Madrasah Tsanawiyah atau MTS, dan Madrasah Aliyah atau MA atau Madrasah Aliyah kejuruan atau MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur capaian standar kompetensi kelulusan bagi peserta didik.

Keseluruhan mengenai isi dari Keputusan Dirjen Pendis nomor 455 tahun 2022 ini selengkapnya bisa disimak melalui sematan berikut:

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bisa dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaran ujian madrasah di semua jenjang madrasah, dan terima kasih.

Previous Post Next Post