Senin, 31 Januari 2022 kemarin Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan telah merilis sebuah surat edaran yang berisikan tentang seputar pelaksanaan ANBK tahun 2021. Pada surat bernomor : 0047/H4/PG.00.02/2022 tertanggal 28 Januari 2021 tersebut adalah perihal Verifikasi Data ANBK 2021.
Pada surat edaran tersebut secara garis besar berisikan tentang hal berikut:
1. melakukan verifikasi data keikutsertaan AN pada tahun 2021 melalui laman
https://anbk.kemdikbud.go.id 1. menggunakan username dan password masing-masing satuan
pendidikan, yang meliputi:
a. verifikasi data peserta didik pada menu Konfirmasi Peserta Didik;
b. verfikasi data kepala satuan pendidikan dan pendidik pada menu Konfirmasi Kepsek & Pendidik
2. melengkapi data AN:
a. mengunggah kekurangan data peserta didik sesuai petunjuk pada laman ANBK. Perlu
kami informasikan bahwa akses untuk mengunggah data akan dibuka mulai tanggal 31
Januari sampai dengan tanggal 12 Februari 2022. Tim Pusat akan menghubungi satuan
Pendidikan yang mengalami kesulitan dalam mengunggah data respon peserta didik.
b. mengisi instrumen survei lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik
yang belum lengkap mengisi atau belum mengisi pada laman
https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 7 Februari sampai dengan
tanggal 18 Februari 2022.
Selengkapnya mengenai isi edaran tersebut bisa dilihat dalam sematan berikut:
Atau bisa langsung simak melalui video berikut:
Demikian informasi mengenai verifikasi ANBK 2021 ini disampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih.