PELAKSANAAN AN TAHUN 2021 SUSULAN

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN telah menerbitkan surat edaran dengan nomor : 1113/H.H4/PG.00.02/2022 tertanggal 25 Februari 2022 tentang Pelaksanaan AN Tahun 2021 Susulan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dalam rangka perbaikan pembelajaran dan sebagai baseline untuk perbandingan pada tahun-tahun berikutnya, dan bahwa terdapat satuan pendidikan yang belum melaksanakan AN pada tahun 2021, akan dilakukan AN susulan untuk satuan pendidikan yang belum melaksanakan AN di tahun 2021. Sesuai dengan POS 2021, pelaksanaan AN 2021 pada tahun 2022 dilaksanakan pada rentang waktu Februari- April 2022.

Juga dinyatakan bahwa :

  1. Pelaksanaan AN susulan dilaksanakan bagi satuan pendidikan yang belum melaksanakan AN pada tahun 2021, sesuai daftar yang dapat di akses pada laman ANBK: https://anbk.kemdikbud.go.id 
  2. Satuan pendidikan yang akan mengikuti AN susulan diwajibkan untuk memilih moda pelaksanaan dan mengatur sesi pada laman ANBK mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 10 Maret 2022. 
  3. Satuan pendidikan yang tidak memilih moda pelaksanaan dianggap mengundurkan diri sebagai peserta AN susulan. 
  4. Prosedur pelaksanaan AN susulan mengacu pada POS dan Juknis tahun 2021. 
  5. Jadwal gladi bersih dan pelaksanaan ANBK terlampir. 

Selengkapnya mengenai surat edaran tersebut bisa disimak dalam sematan berikut:


Demikian informasi pelaksanaan AN Susulan tahun 2021 ini disampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih.

Previous Post Next Post