PETUNJUK TEKNIS SELEKSI PRESTASI AKADEMIK NASIONAL (SPAN) PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI (PTKIN) TAHUN 2022



Berdasarkan lampiran surat keputusan Keputusan Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Nomor : 050/SPAN-UM/II/2022 Tanggal : 5 Februari 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS SELEKSI PRESTASI AKADEMIK NASIONAL (SPAN) PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI (PTKIN) TAHUN 2022 terdiri atas 2 hal pokok dalam mekanisme Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tahun 2022, yaitu:

PENDAFTARAN PDSS BAGI SATUAN PENDIDIKAN YANG MEMILIKI NPSN

Pada bagian ini memuat tentang :

  1. Penegasan Istilah, 
  2. Ketentuan Umum, 
  3. Alur Registrasi PDSS, 
  4. Tata Cara Registrasi PDSS, 
  5. Tata Cara Login PDSS, 
  6. Tata Cara Pengisian PDSS, 
  7. Finalisasi PDSS, 
  8. Cetak Data Siswa, 
  9. Perbaikan Data Sekolah, 
  10. Perbaikan Data Nilai KKM dan Nilai Siswa, dan 
  11. Data Kontak Panitia.

Secara umum satuan pendidikan (madrasah) yang akan mengikuti seleksi ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Satuan Pendidikan memiliki Kode Registrasi sekolah. Kode registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS sekolah.
  3. Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
  4. Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah memiliki email yang aktif dan dapat dihubungi.
  5. Satuan Pendidikan melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/
  6. Satuan Pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X/1, Kelas X/2, Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1.
  7. Satuan Pendidikan meng-Unggah nilai siswa pada Kelas X/1, Kelas X/2, Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1.
  8. Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS.

PENDAFATRAN PDSS BAGI SATUAN PENDIDIKAN YANG TIDAK MEMILIKI NPSN

Secara umum dalam lampiran surat keputusan dinyatakan bahwa bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki NPSN bisa saja mengikuti seleksi ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pesantren Mu’adalah/PDF/Pondok Pesantren Salafiyah/PKPPS harus memiliki Izin Operasional dari Kementerian Agama RI.
  2. Pesantren Mu’adalah/PDF/Pondok Pesantren Salafiyah/PKPPS memiliki SK Kepala Sekolah/Kepala Pondok Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS.
  3. Pesantren Mu’adalah/PDF/Pondok Pesantren Salafiyah/PKPPS memiliki Nomor Whatsapp Kepala Sekolah/Kepala Pesantren Mu’adalah/PDF/Pondok Pesantren Salafiyah/PKPPS yang aktif dan dapat dihubungi.
  4. Pesantren Mu’adalah/PDF/Pondok Pesantren Salafiyah/PKPPS memiliki email Kepala Sekolah/Kepala Pesantren Mu’adalah/PDF/Pondok Pesantren Salafiyah/PKPPS yang aktif dan dapat dihubungi.
  5. Pesantren Mu’adalah/PDF/Pondok Pesantren Salafiyah/PKPPS melakukan Registrasi Sekolah pada laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/
  6. Pesantren Mu’adalah/PDF/Pondok Pesantren Salafiyah/PKPPS mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X/1, Kelas X/2, Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1. Jika Pondok Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS menggunakan penilaian dalam bentuk lain maka nilai KKM tetap di-Unggah.
  7. Pesantren Mu’adalah/PDF/Pondok Pesantren Salafiyah/PKPPS mengunggah Nilai Siswa Kelas X/1, Kelas X/2, Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1 Jika Pesantren Mu’adalah/PDF/Pondok Pesantren Salafiyah/PKPPS menggunakan penilaian dalam bentuk lain maka Nilai Siswa tetap di-Unggah.
  8. Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Pesantren Mu’adalah/PDF/Pondok Pesantren Salafiyah/PKPPS melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS.
Selengkapnya ,mengenai petunjuk teknis SPAN-PTKIN tahun 2022 ini bisa dilihat dalam sematan berikut:


Atau juga bisa langsung didownload DISINI

Demikian informasi tentang petunjuk teknis SPAN-PTKIN tahun 2022 ini kami sampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih.

أحدث أقدم