Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA). STPPA difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan. Upaya peningkatan fleksibilitas ruang lingkup materi dengan memberikan ruang kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya dan mengadopsi prinsip diferensiasi (ragam laju perkembangan anak, latar belakang anak, termasuk anak berkebutuhan khusus).
Ruang lingkup materi diturunkan dari bentuk deskripsi capaian perkembangan anak dalam STPPA.
- Mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya, yang mencakup materi:
- ajaran pokok agama sebagai bentuk pengenalan dan penanaman kepercayaan anak pada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agamanya masing-masing;
- menjaga kebugaran, merawat kesehatan, kebersihan, keselamatan dan keamanan diri sebagai bentuk rasa sayang anak terhadap dirinya dan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- saling menghargai sesama manusia dengan berbagai perbedaannya sebagai bentuk toleransi dan kasih sayang terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa; dan
- merawat alam melalui kegiatan sehari-hari sebagai bentuk rasa sayang terhadap binatang, tanaman, dan alam yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Kelengkapan mengenai Salinan PermendikbudRistek No. 7 Tahun 2022 ini bisa disimak melalui sematan berikut: