NOMOR 347 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Dst
Mengingat : Dst
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH
KESATU : Menetapkan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputsuan ini
KEDUA : Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam strategi penyelenggaraan pembelajaran semua mata pelajaran di madrasah
KETIGA : Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana dimaksud memberikan pilihan:
a. Madrasah menerapkan Kurikulum 2013 dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah
b. Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah
KEEMPAT : Implementasi kurikulum bagi madrasah yang menerapkan Kurijulm 2013 sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga huruf a:
a. Standar Isi, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
b. Standar Isi, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Keputusan Menteri Agama nomor 183 tahun 2019
c. Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 792 tahun 2018; dan
d. Implementasi kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 184 tahun 2019
KELIMA : Implementasi Kurikulum bagi Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf b:
a. Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
KEENAM : Penerapan Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam diktum kelima:
a. Kurikulum Merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai tahun pelajaran 2022-2023;
B. Kurikulum Merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan / piloting yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
KETUJUH : Ketentuan mengenai beban belajar dan linieritas guru yang mengajar pada madrasah yang menerapkan kurikum merdeka ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Selengkapnya mengenai isi Keputusan Menteri Agama tersebut beserta lampirannya bisa langsung didownload melalui sematan berikut: