KMA 347 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH


KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 347 TAHUN 2022

TENTANG

PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : Dst

Mengingat : Dst

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH

KESATU : Menetapkan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputsuan ini

KEDUA : Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam strategi penyelenggaraan pembelajaran semua mata pelajaran di madrasah

KETIGA : Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana dimaksud memberikan pilihan:

a. Madrasah menerapkan Kurikulum 2013 dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di  masing-masing madrasah

b. Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah

KEEMPAT : Implementasi kurikulum bagi madrasah yang menerapkan Kurijulm 2013 sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga huruf a:

a. Standar Isi, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

b. Standar Isi, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Keputusan Menteri Agama nomor 183 tahun 2019

c. Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 792 tahun 2018; dan 

d. Implementasi kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 184 tahun 2019

KELIMA : Implementasi Kurikulum bagi Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf b:

a. Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran selain  Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

b. Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

KEENAM : Penerapan Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam diktum kelima:

a. Kurikulum Merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai tahun pelajaran 2022-2023;

B. Kurikulum Merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan / piloting yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam

KETUJUH : Ketentuan mengenai beban belajar dan linieritas guru yang mengajar pada madrasah yang menerapkan kurikum merdeka ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 

Selengkapnya mengenai isi Keputusan Menteri Agama tersebut beserta lampirannya bisa langsung didownload melalui sematan berikut:


Demikian informasi mengenai KMA 347 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar pada Madrasah ini disampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih.

Previous Post Next Post