PEDOMAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL TAHUN 2022 TINGKAT SMA/MA


Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Prestasi Nasional bertugas untuk melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik yang diimplementasikan antara lain adalah pelaksanaan Lomba, Festival, dan Kompetisi.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) pada tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional bertujuan untuk memfasilitasi bakat, minat, dan prestasi peserta didik di bidang sains. Selain itu, kompetisi sains diharapkan mampu membentuk peserta didik berprestasi yang jujur, disiplin, sportif, tekun, kreatif, tangguh, cinta tanah air dan berkarakter.

Adapun bidang lomba dalam OSN tahun 2022 meliputi 9 (sembilan) bidang keilmuan, yaitu: Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, 

Mekanisme seleksi penyelenggaraan OSN dilakukan mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. Dalam buku ini, disampaikan informasi mengenai prosedur, peraturan, dan mekanisme kegiatan OSN sebagai pedoman bagi penyelenggara OSN setiap jenjangnya.

SYARAT MENJADI PESERTA

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor.
  2. Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
  3. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
  4. Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains dan diusulkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi tingkat sekolah.
  5. Belum pernah meraih medali emas OSN jenjang SMA di bidang sains yang sama.
  6. Belum pernah mengikuti olimpiade sains tingkat internasional jenjang SMA di bidang sains yang sama. 
  7. Peraih medali OSN bersedia mengikuti pembinaan ke tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional. 
  8. Peraih medali OSN bersedia mengikuti pembinaan ke tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
  9. Untuk beberapa bidang sains, peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional dapat langsung mengikuti OSN dengan merujuk kepada persyaratan khusus sesuai pada bidang sains masing-masing.
  10. Menyetujui Pakta Integritas Pelaksanaan OSN-K, OSN-P, dan OSN pada aplikasi olimpiade.
  11. Untuk peserta yang mengalami pindah sekolah ke kabupaten/kota dan/atau provinsi lain, status ke pesertaannya tetap didasarkan pada surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi sebelumnya.
  12. Memiliki nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran dan memiliki sikap yang baik.
  13. Mampu mengoperasikan komputer
  14. Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba.

JADWAL PELAKSANAAN


CALL CENTER

Selengkapmya mengenai Pedoman Olimpiade Sains Nasional tahun 2022 ini bisa dsimak melalui sematan berikiut:

أحدث أقدم