JUKNIS PENDATAAN CALON PESERTA ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022



Pusat Asesmen Pendidikan mengembangkan modul pendataan dan sampling Asesmen Nasional SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, SMK, dan SLB. Modul pendataan ini bertujuan untuk mendukung proses pendataan peserta didik di setiap satuan pendidikan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022. 

Petunjuk teknis ini merupakan prosedur pengelolaan biodata peserta didik yang akan mengikuti Asesmen Nasional, meliputi: import data yang bersumber dari PDData, sampling data peserta, penerbitan DNS, proses penomoran peserta, penerbitan DNT, dan bentuk rekap atau pelaporan.

Sejak tahun 2020 hingga saat pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022 model pendataan dan sampling peserta Asesmen Nasional melakukan beberapa langkah penyempurnaan berawal dari data master, metode impor data menggantikan metode unggah, metode sampling hingga model rekap atau pelaporan yang ditampilkan. 

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional.

MEKANISME PENDATAAN

Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN. 

Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, dan PKPPS (Ula, Wustha, Ulya) melalui EMIS. 

PKPPS yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan PKPPS dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS. 

Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi dan tingkat Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data satuan pendidikan dan NPSN. 

Data peserta AN yang digunakan dari data peserta didik pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 atau semester ganjil tahun ajaran 2022/2023 bila terdapat pembaharuan data di semester baru. 

Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/ Madrasah dan SKB/PKBM/PKPPS sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id. 

Proses impor data peserta program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya pada PKBM/SKB/PKPPS dapat dilakukan sekali impor data atau perjenjang. 

Proses impor data peserta didik pada jenjang SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB pada satuan pendidikan khusus (LB) dapat dilakukan sekali impor data atau perjenjang. 

Proses impor data peserta pada satuan pendidikan yang memiliki jenis sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun sekolah terbuka tersebut. Jika tidak dapat ditarik, maka dapat dilakukan pengecekan jenis rombel di laman dapodik pada akun sekolah induknya. 

Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN.  Pada laman Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian/rombel/tingkatan kelas, dan jenis kebutuhan khusus) 

Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional (Reguler):


Data siswa yang di impor dari PDDATA

Keterangan: Kolom yang berwarna biru wajib diisi dengan benar.

Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan. 

Bila peserta didik kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh peserta didik yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada peserta didik cadangan. 

Metode sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per program studi (SMA sederajat), kompetensi keahlian (SMK) dan rombel (SMP sederajat dan SD sederajat). 

Setelah dilakukan proses sampling oleh pengelola pendataan AN tingkat Provinsi atau pengelola pendataan tingkat Kota/Kabupaten, maka akses satuan pendidikan untuk melakukan impor data ditutup. Bila terdapat perubahan data pada satuan pendidikan, wajib dilaporkan ke petugas pengelola pendataan AN tingkat Kota/ Kabupaten atau tingkat Provinsi untuk dilakukan kembali proses impor data, proses sampling, dan cetak DNS untuk diberikan kembali ke satuan pendidikan. 

Format penomoran, adalah sebagai berikut:  

Selengkapnya mengenai Juknis Pendataan Peserta Asesmen Nasional tahun 2022 ini bisa disimak melalu sematan berikut:


Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih.

أحدث أقدم