Saat ini, Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), sehingga memunculkan ketidakselarasan. Contoh: Standar Nasional Pendidikan dalam UU Sisdiknas dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi.
Beberapa pengaturan terlalu mengunci sehingga menimbulkan permasalahan dalam implementasinya dan tidak dapat mengikuti perkembangan jaman. Contoh: kewajiban 24 jam mengajar, bentuk-bentuk/nomenklatur satuan pendidikan, nomenklatur pendidik.
Telah ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah materi UU. Contoh: putusan MK yang membatalkan sekolah bertaraf internasional, putusan MK yang memasukkan kembali gaji guru ke dalam 20% APBN.
UU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, sedangkan UU Dikti mengatur bahwa pendidikan tinggi mengatur bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selengkapnya mengenai isi dari paparan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut bisa disimak melalui sematan berikut: