JUKNIS PIP KEMENAG UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN 2023



Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrumen pemutus mata rantai kemiskinan. Dalam konteks ini, pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada menteri, kepala lembaga negara, dan kepala pemerintah daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simapanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kementeria Agama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan sekolah, menurunnya kesenjangan partsisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidiikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Selengkapnya mengenai Juknis Program Indonesia Pintar ini bisa didownload DISINI

Demikian Juknis ini disampaikan dan terima kasih.

Previous Post Next Post