Memasuki penghujung akhir tahun anggaran 2021, terkait dengan pelaksanaan penyaluran anggaran BOS pada madrasah sudah memasuki pada detik-detik akhir pelaporan penggunaan anggaran. Semua madrasah penerima dana BOS dituntut untuk dapat menyelesaikan pelaporan penggunaannya maksimal pertengahan Desember 2021. Untuk kemudian dilanjutkan dengan proses penyaluran dana anggaran tahun 2022.
Lantas seperti apa, bagaimana dan kapan penyaluran anggaran dana BOS pada madrasah tahun 2022 mulai disalurkan?
Berikut langkah-langkah dan estimasi jadwal pelaksanaannya.
KANWIL dan KANKEMENAG (Desember 2021)
1. Menetapkan struktur tim pengelola BOP dan BOS tahun anggaran 2022
2. Sosialisasi Juknis BOS tahun anggaran 2022, Sosialisasi penerima baru BOS tahun 2022 dan alur pencairan
3. Persiapan penyaluran BOP RA
MADRASAH UNGGAH DOKUMEN PERSYARATAN PENCAIRAN TAHAP 1 ( 1 - 17 Desember 2021)
1. LPJ Juli - Desember 2021
2. Surat permohonan penyaluran dana tahap 1
3. SPTJM
4. PKS
5. e-RKAM atau RKAM
6. Kuitansi penerimaan tahap 1
VERIFIKASI BERKAS TAHAP 1 ( 6 - 31 Desember 2021)
1. MI dan MTs (Tim BOS Kab/Kota)
2. MA (Tim BOS Provinsi)
DEADLINE PENGEMBALIAN SISA DANA BOS 2021 (10 Desember 2021)
1. Unggah bukti setor (15 Januari 2022)
PENYALURAN DANA BOS (Januari 2022)
1. Penyaluran dana BOS tahap 1 oleh Dit. KSKK
DEADLINE (31 Januari 2022)
1. Deadline Kanwil melaporkan potensi lebih dana BOP RA tahun 2022
2. Deadline kanwil melaporkan hasil verifikasi dan validassi calon penerima BOS tahun 2022 (kelebihan, kekurangan, terlewat dan tidak layak mendapat)
PENYALURAN TAHAP 2
1. Tahap 2 mulai disalurkan pada bulan Juli 2022
Demikian semoga bermanfaat dan terima kasih.