Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan
pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik
dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan
maupun secara nasional.
NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan
madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam
database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan
utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang
meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana
merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan
tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun
bidang agama.
Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun
kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan
administrasi pada satuan-satuan pendidikan tersebut.
Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan
pendidikan, peserta didik dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan
Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masingmasing entitas data tersebut.
Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik
pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi
setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor
unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor
Induk Siswa Madrasah (NISM).
Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
NISM terdiri dari 18 (delapan belas) digit angka dengan susunan sebagai berikut :
XXXXXXXXXXXX = 12 (dua belas) digit Nomor Statistik Madrasah (NSM)
YY = 2 (dua) digit tahun masuk peserta didik di madrasah bersangkutan
ZZZZ = 4 (empat) digit nomor urut siswa yang terdaftar di madrasah
bersangkutan pada tahun masuk tertentu.
Selengkapnya mengenai pedoman tersebut bisa disimak melalui sematan llink berikut:
Atau bisa langusng didownload DISINI
Demikian semoga bermanfaat dan terima kasih.