Dalam rangka implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, disampaikan hal-hal berikut:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022-2023.
- Madrasah yang telah ditetapkan sebagaimana point 1 dapat mengimplementasikan kurikulum merdeka secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022-2023 pada jenjang RA, MI (Kelas 1 dan 4), MTs (Kelas 7), MA/MAK (Kelas 10).
- Madrasah yang sudah mendaftar pada aplikasi DPDM tetapi belum ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka, serta madrasah yang belum mendaftar, dapat melakukan persiapan secara mandiri implementasi kurikulum merdeka.
Selengkapnya mengenai Surat Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama RI tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka dapat disimak melalui sematan berikut:
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan dan terima kasih.