SE Percepatan Keaktifan Data Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 di Simpatika



Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-457/Dt.I.II/HM.00/07/2022 tertanggal 22 Juli 2022 disampaikan bahwa dalam rangka implementasi program strategis Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan percepatan keaktifan data guru dan tenaga kependidikan madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 di Simpatika, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Guru dan tenaga kependidikan madrasah segera melakukan aktivasi data individu dengan menggunakan akun masing-masing. Proses aktivasi data dimaksud memperhatikan validitas dan kelengkapan data profil serta data mengajar (beban kerja) melalui Simpatika.
  2. Satuan Pendidikan madrasah diminta melaporkan keaktifan madrasah masing-masing.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memverifikasi dan menyetujui keaktifan Madrasah yang diajukan.
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon dapat mendorong dan mensosialisasikan proses keaktifan data guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah masing-masing.
  5. Poin 1-3 di atas dilaksanakan mulai tanggal 25 Juli – 25 Agustus 2022.
Dengan demikian, maka batas untuk segera melakukan updating keaktifan dan aktivasi data individu PTK dengan menggunakan akun masing-masing di Simpatika paling lambat tanggal 25 Agustus 2022.

Selengkapnya mengenai isi surat edaran dari Dirjen Pendis tersebut bisa disimak melalui sematan berikut:

Demikian informasi mengenai percepatan keaktifan data guru dan tenaga kependidikan tahun pelajaran 2022/2022 di Simpatika ini kami sampaikan. 

Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Previous Post Next Post